Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 ( enam ) tahun ke depan diharapkan proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Jayabakti dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.
1. VISI
Menjadikan desa Jayabakti sebagai desa yang mandiri berbasis pertanian dan kewirausahaan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
2. MISI
- Mengamalkan nilai-nilai keagamaan dilingkungan desa Jayabakti
- Meningkatkan pelayanan dan profesionalisme aparat desa dengan memegang teguh nilai kejujuran.
- Membangun Sumber Daya Manusia melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan pendampingan.
- Membangun sarana dan prasarana yang akan mendukung peningkatan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat.
- Mengupayakan kemandirian masyarakat berbasis pada potensi desa.
- Melibatkan masyarakat dalam musyawarah untuk menyusun dan mensosialisasikan program desa.





